Kasus Perundungan Sekolah dan Peran Sekolah Melindungi Anak

 Marak Kasus Perundungan, Konsep Pendidikan Karakter di Indonesia Masih  Rapuh | Mnctrijaya.com

Ilustrasi Perundungan kepada Sesama Teman atau Sebaya 

Foto: Google Images


Jendela Edukatif – Kasus perundungan atau bullying kian meningkat di lingkungan sekolah akhir-akhir ini. Pelaku maupun korban adalah sesama murid sekolah yang berada pada tingkatan yang sama baik jenjang yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tindakan ini diketahui setelah video kekerasan viral di media sosial. 

Kasus yang tengah marak dibicarakan adalah perundungan siswa di Cilacap yang ditayangkan dalam video berdurasi empat menit. Dalam video tersebut pelaku yang merupakan seorang siswa SMP melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul, menendang, hingga korban tersungkur dan tidak berdaya. Kasus bullying lain terjadi pada siswa Sekolah Dasar di Banyuwangi yang mengakibatkan siswa tersebut bunuh diri lantaran dibully karena tidak memiliki ayah. Tindakan kekerasan tersebut menjadi hal yang terjadi berulang kali dalam jangka waktu yang cukup lama. 

Berdasarkan data dari studi Program Penilaian Pelajar Internasional (PISA) dilansir dari Unicef.org, 41% pelajar Indonesia mengalami perundungan setidaknya terjadi beberapa kali selama satu bulan pada pelajar berusia 15 tahun. Selain itu data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPNHARI) oleh Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPAA) tahun 2018 menyebutkan 2 dari 3 anak Perempuan atau laki-laki berusia 13-17 tahun mengalami setidaknya satu jenis kekerasan dan 3 dari 4 anak remaja yang pernah mengalami salah satu jenis kekerasan atau lebih telah melaporkan bahwa mereka telah mengalami kekerasan oleh teman atau sebayanya dengan berbagai jenis tindakan bullying yang berbeda. 

Menanggapi adanya kasus bullying yang marak terjadi di lingkungan sekolah, peran warga sekolah menjadi penting dalam menangani dan menindaklanjuti adanya tindakan tersebut. Dikutip dari Republika.co, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengimbau kepada seluruh dinas pendidikan di setiap wilayah agar segera membentuk satuan tugas anti-kekerasan di lingkungan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbudristek No.82 Tahun 2015 mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan dan membuka kanal pengaduan secara daring. 

Baca Juga : Pentingnya Pendidikan Karakter Diterapkan, Apakah Benar?

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah untuk mencegah dan mengurangi tindakan bullying di lingkungan sekolah, antara lain: 

  1. Mendidik diri sendiri mengenai informasi dan pengetahuan mengenai bullying yang dilakukan antar sebaya. Mengetahui informasi dan memahami dasar-dasarnya, dapat mengidentifikasi terjadinya tindakan dengan tiga ciri-ciri yaitu dilakukan dengan sengaja, adanya repetisi atau pengulangan, dan adanya perbedaan kekuasaan. 

  2. Membangun pedoman yang jelas dan tegas mengenai tindakan bullying serta membuat kesepakatan dengan siswa mengenai konsekuensi terjadinya bullying.

  3. Menciptakan suasana hangat dalam pembelajaran di lingkungan sekolah. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya menjaga hubungan baik antarsiswa dan keterlibatan seluruh siswa dalam setiap proses pembelajaran. 

  4. Memberikan dorongan positif kepada siswa yang rentan terhadap tindak perundungan. Kebutuhan perhatian terhadap anak yang rentan terhadap bullying lebih besar dan perlunya memberikan pemahaman agar anak lebih aktif bersosialisasi serta mengingatkan teman-temannya untuk membantu bersosialisasi dan memperlakukannya dengan baik 

  5. Melibatkan orang tua dan siswa dalam meningkatkan kesadaran dan cara mengambil tindakan apabila terjadi perundungan.

Beberapa tindakan tersebut dapat dilakukan pihak sekolah untuk mencegah dan atau mengurangi kasus tindak perundungan sehingga korban perundungan semakin berkurang dan terciptanya lingkungan damai dan ramah anak. 

Baca Juga : Infografis: Data Bullying Indonesia 2023


Sumber: 

Unicef.org

News.Republika.co.id

Databoks.katadata.co.id 


Penulis: Sabicha Ulinuha

Editor: Aurelius Fransisco


Post a Comment

1 Comments

  1. kasus perundungan ini kudu segera ditangani sih meskipun pelakunya anak2 hrs ada UU buat pelaku anak

    ReplyDelete